MeteorNews ** INDRAMAYU | Forum CSR Indramayu memiliki dasar hukum, yakni Perda Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2012 dan SK Bupati Nomor 460.05/Kep.326-Bappeda-Litbang/2022. Legalitas pembentukan tersebut bukanlah persoalan, namun efektivitas koordinasi, pelaporan, dan pengawasannya tetap perlu diuji..
Dalam audiensi dengan pihak BJB, Kamis (29/10/2026), Forum Peduli Indramayu (FPI) mendesak keterbukaan data nilai dan kegiatan penyaluran CSR perusahaan agar dapat diawasi publik..
Ketua Forum CSR menyatakan siap membuka data rekapitulasi nilai dan kegiatan penyaluran CSR perusahaan di Indramayu. Komitmen ini patut ditindaklanjuti dan akan terus dikawal.
Sementata itu, Ketua AMKI Indramayu Andry Prayitna, S.T mengapresiasi langkah yang di ambil Ketua Forum CSR dari pihak BJB untuk membuka secara transparansi dan rekapitulasi penyakurannya serta tidak ada tendensius atau menitik beratkan pada salah satu keputusan dari salah satu petinggi.
"Dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) digunakan oleh perusahaan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Secara garis besar, dana CSR dialokasikan untuk beberapa bidang Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan Ekonomi (UMKM),
Lingkungan Hidup & Pelestarian Alam, Pembangunan Infrastruktur Publik, Filantropi & Kebencanaan dan Internal Perusahaan (SDM)." Terang Andry.
AMKI Indramayu akan terus mengawal dengan penggunaaan CSR ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!