MeteorNews ** JAKARTA | Mantan Kapolri Sekaligus KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditahan Bareskrim Polri Usai Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo. Dunia hukum dan politik Indonesia kembali diguncang kabar besar.
Mantan Kapolri yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), langsung ditahan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak sendirian, Jenderal Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara lainnya telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Terhadap tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri," ujar Komjen Asep saat memberikan keterangan kepada awak media.
Komjen Asep menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk membongkar secara menyeluruh rangkaian kasus yang menyeret perwira-perwira tinggi Korps Bhayangkara tersebut.
Ia meminta publik untuk bersabar dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. "Sekali lagi, ini adalah proses awal, rekan-rekan sekalian. Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya," tegas Kabareskrim.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, aksi pelanggaran hukum ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Target penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, pimpinan media massa, hingga tokoh organisasi masyarakat (ormas).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tiga pasal berbeda sekaligus dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sementara itu, mekanisme proses penegakan kode etik internal terhadap para perwira tersebut masih akan berlanjut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!