Meteor News

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan LSP Dalam Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

PONTOH ZAMBIK 04 Nov 2026, 07:21
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan LSP Dalam Penyadapan Presiden Prabowo Subianto
Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo

MeteorNews ** JAKARTA | Ramainya pemberitaan yang beradar Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan atau akses ilegal (illegal access) kepada Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Mabes Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific investigation.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Penetapan tiga anggota Polri tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini memasuki tahap penetapan tersangka.

Sumber Berita: Meteor News
Bagikan:
Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!