MeteorNews ** BANYUMAS | BBM bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga dijadikan ladang keuntungan. Di Banyumas, polisi membongkar dua kasus penyalahgunaan Pertalite dengan modus membeli secara bertahap, menampung dalam jeriken, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan total 195 liter Pertalite dalam pengungkapan di Kecamatan Pekuncen.
Dalam kasus pertama, polisi menghentikan pengendara Suzuki Thunder berinisial TW yang membawa lima jeriken. Dua jeriken berisi sekitar 60 liter Pertalite, sedangkan tiga lainnya kosong.
Kasus kedua melibatkan pengendara Honda Verza yang kedapatan membawa lima jeriken berisi sekitar 135 liter Pertalite.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan menjelaskan, BBM tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU, kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor menggunakan selang sebelum dijual kepada pengecer.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pertalite dibeli sekitar Rp10 ribu per liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.Polisi turut menyita dua sepeda motor, jeriken, keranjang pengangkut, dan selang yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Kedua perkara kini ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Para terlapor diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa subsidi negara bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi. Setiap liter BBM bersubsidi memiliki tujuan: membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan memperkaya pihak yang menyalahgunakan distribusinya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!